SIKAP DAN ETIKA PROFESIONAL
Pembimbing :
Risaniatin Ningsih, S.Pd, M.Psi.
Disusun Oleh Kelompok 1 :
1. Pebrian Tri L (11.1.01.01.0028)
2. Lutfatu Dzulfa (11.1.01.01.0171)
3. M.Irfan Baihaqi (11.1.01.01.0173)
4. Maqdum Baiquni (11.1.01.01.0174)
5. Marannitya Rurin (11.1.01.01.0175)
6. Mary Nuzullul M (11.1.01.01.0176)
7. Maya Muzidah (11.1.01.01.0177)
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING
UNIVERSITAS NUSANTARA PGRI KEDIRI
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Profesi adalah suatu hal yang harus dibarengi dengan keahlian dan etika. Meskipun demikian, namun masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi. Adanya pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi konselor di sekolah menyebabkan citra konselor di sekolah saat ini masih belum bisa dikatakan baik dan hal ini berkaitan dengan profesionalitas konselor. Banyak hal yang melatar belakangi buruknya citra konselor di sekolah, mulai dari sikap konselor dan tugas konselor yang memang kurang jelas dan disalah gunakan oleh pihak sekolah itu sendiri. Konselor yang bertugas sebagai “polisi sekolah” dan menjadi momok menakutkan bagi siswa-siswanya, terutama siswa-siswa yang sering melakukan pelanggaran dan “nakal”.
Oleh karena itu penting bagi para konselor sekolah untuk berupaya memperjuangkan agar citranya menjadi positif dan bermanfaat bagi para siswa dan seluruh warga sekolah sesuai dengan tugas yang sebenarnya sebagai konselor, dengan mengupayakan bersikap profesional dan merujuk pada etika profesional seorang konselor.
2. RUMUSAN MASALAH
2.1 Apa yang dimaksud pengertian Sikap dan pengertian Etika Profesional ?
2.2 Apa saja Sikap dan Etika Profesional Konselor ?
2.3 Apa saja sasaran Sikap Profesional ?
2.4 Bagaimana upaya yang dilakukan dalam bersikap profesional sebagai seorang konselor ?
3. TUJUAN
3.1 Untuk mengetahui pengertian Sikap dan Etika Profesional.
3.2 Untuk mengetahui Sikap dan Etika profesional konselor.
3.3 Untuk mengetahui kepada siapa dan apa saja seorang konselor bersikap profesional.
3.4 Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan dalam bersikap profesional sebagai seorang konselor.
4. MANFAAT
Adapun manfaat penyusunan makalah ini ialah sebagai berikut:
4.1 Untuk memenuhi tugas kelompok dari mata kuliah Profesi Bimbingan dan Konseling.
4.2 Untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan khususnya tentang Sikap dan Etika Profesional Konselor.
4.3 Bagi penulis lain, sebagai bahan acuan dan bahan perbandingan dalam penelitian yang sejenis pada masa akan datang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengetian Sikap dan Etika Profesional
Sikap merupakan suatu kecendrungan untuk mendekat atau menghindar, positif atau negatif terhadap berbagai keadaan sosial baik institusi, pribadi, situasi, ide, konsep dan sebagainya. Menurut Gagne (1974), mengatakan bahwa sikap merupakan suatu keadaan internal (internal state) yang mempengaruhi pilihan tindakan individu terhadap beberapa objek, pribadi dan peristiwa.
Sikap dapat di klasifikasikan menjadi dua, yaitu :
1. Sikap sosial
Sikap sosial dinyatakan oleh cara-cara kegiatan yang sama dan berulang-ulang terhadap objek sosial, dan biasa dinyatakan oleh sekelompok orang atau masyarakat.
2. Sikap individu
Sikap individu adalah sikap yang dimiliki dan dinyatakan oleh seseorang.
Husna Elviza (2009) menyebutkan bahwa Etika Berasal dari bahasa Yunani Ethos, Yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin (1993), dalam Husna Elviza (2009) etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”. Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Etika dimulai jika manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan. Kebutuhan akan refleksi ini akan dirasakan ketika pendapat kita berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah di perlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
2.2 Sikap dan Etika Profesional Konselor
Sikap profesional seorang konselor adalah kecenderungan yang menunjukkan bahwa dia adalah konselor yang memiliki sikap profesional, sikap yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Konselor yang memiliki kesadaran terhadap komitmen profesional.
2. Secara kontiyu berupaya untuk mengembangkan dan menguasai dirinya.
3. Harus mengerti dan memahami kekurangan dan prasangka-prasangka pada diri konselor.
4. Bertanggungjawab terhadap saran dan peringatan yang diberikan dari rekan seprofesi.
5. Mengupayakan mutu kerja setinggi mungkin.
6. Terampil dalam menggunakan teknik-teknik khusus yang dikembangkan atas dasar wawasan yang luas dan kaidah-kaidah ilmiah.
7. Peduli terhadap identitas professional dan pengembangan profesi
8. Memahami dan mengelola kekuatan dan keterbatasan personal dan profesional.
9. Mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah konseli.
Seorang professional tentu saja akan menerapkan keahlian yang dimilikinya kepada masyarakat. Penyalahgunaan atau penyimpangan penggunaan keahlian ini tentu akan sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan suatu etika profesi yang dalam hal ini bertindak sebagai “self control”. Karena seorang professional mendapatkan keahliannya melalui proses pendidikan berkualitas tinggi, maka pembentukan etika profesi juga harus dilakukan oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Inilah yang menyebabkan timbulnya organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi. Etika Profesional konselor adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada konseli. Kaidah-kaidah perilaku yang dimaksud adalah:
1. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sebagai manusia dan mendapatkan layanan konseling tanpa melihat suku bangsa, agama, atau budaya.
2. Setiap manusia / individu memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarahkan diri.
3. Setiap orang memiliki hak untuk memilih dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambilnya.
4. Setiap konselor membantu perkembangan setiap konseli, melalui layanan bimbingan dan konseling secara profesional.
5. Hubungan konselor dengan konseli sebagai hubungan yang membantu yang didasarkan kepada kode etik (etika profesi).
6. Bekerja dalam suatu tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional lain.
7. Menyelenggarakan layanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik professional konselor.
10. Melaksanakan referal sesuai dengan keperluan.
11. Mendahulukan kepentingan konseli dari pada kepentingan pribadi konselor.
2.3 Sasaran Sikap Profesional
1. Sikap terhadap peratuan perundang-undangan
Pada butir 9 kode etik guru Indonesia disebutkan bahwa:
Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah untuk bidang pendidikan. Kebijakan pendidikan di Negara kita dipegang oleh pemerintah, oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan dan peraturan merupakan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya.
2. Sikap terhadap organisasi profesi
Guru bersama – sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan agar lebih berdaya guna dan berhasil sebagai wadah untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Maka dari itu setiap orang harus memberikan waktu sebagiannya untuk kepentingan pembinaan profesinya dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh para anggota ini dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatannya menjadi efektif dan efisien.
3. Sikap terhadap teman sejawat
Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Itu berarti guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya dan guru hendaknya memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
4. Sikap terhadap peserta didik
Telah dijelaskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Sebuah istilah yang menjadi slogan guru sebagai cerminan bagi anak didik “guru kencing berdiri murid kencing berlari “, memberikan pesan moral kepada guru agar bertindak dengan penuh pertimbangan. Ketika guru menanamkan nilai dan contoh karakter dan sifat yang tidak baik, maka jangan salahkan murid ketika berprilaku lebih dari apa yang guru lakukan. Dalam mendidik, guru harus dengan ikhlas dalam bersikap dan berbuat serta mau memahami anak didiknya dengan segala konsekuensinya. Semua kendala yang terjadi dan dapat menjadi penghambat proses pendidikan baik yang berpangkal dari perilaku anak didik maupun yang bersumber dari luar diri anak didik harus dapat dihilangkan bukan dibiarkan. Keberhasilan dalam pendidikan lebih banyak ditentukan oleh guru dalam mengelola kelas. Dalam mengajar, guru harus pandai menggunakan pedekatan secara arif dan bijaksana bukan sembarangan yang bisa merugikan anak didik. Seorang konselor dalam memberikan bantuan harus merata, artinya bahwa bantuan diberikan untuk semua siswa tanpa terkecuali. Dengan bersikap adil kepada anak didik/konseli ini merupakan salah satu upaya bersikap professional.
5. Sikap terhadap tempat kerja
Suasana yang harmonis disekolah tidak akan terjadi bila personal yang terlibat didalamnya tidak menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja memang harus dilengkapi dengan terjalinnya hubungan yang baik. Ini dimaksudnya untuk membina peran serta rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Khususnya konselor, sikap terhadap tempat kerja maksudnya adalah menghargai sebagai apakah dia dan dimanakan peran dia bekerja dan harus menanamkan yang namanya sadar profesi di dalam diri konselor, dengan begitu diharapkan suasana harmonis tercipta.
6. Sikap terhadap pemimpin
Dalam kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut diberikan berupaya tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritis yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam mensukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun diluar sekolah.
7. Sikap terhadap pekerjaan
Kode etik 6 dituntut guru baik secara pribadi maupun secara kelompok untuk meningkatkan mutu pribadi maupun kelompok untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Mengingat peranan guru dalam setiap upaya peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi pendidikan, maka peningkatan profesionalisme guru merupakan kebutuhan. Mutu pendidikan bukan hanya ditentukan oleh guru, melainkan oleh mutu masukan (siswa), sarana manajemen, dan faktor-faktor eksternal lainnya. Akan tetapi seberapa banyak siswa mengalami kemajuan dalam belajarnya, banyak tergantung kepada kepiawaian guru dalam membelajarkan siswa.
2.4 Upaya – Upaya dalam bersikap profesional
Dalam meningkatkan mutu, baik mutu profesional maupun layanannya, guru harus meningkatkan sikap profesionalnya. Hal tersebut dapat dilakukan sebagai berikut :
1. Pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan
Calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Menurut Page & Thomas pendidikan prajabatan merupakan sebuah istilah yang paling lazim digunakan lembaga pendidikan keguruan, yang merujuk pada pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh lembaga jenjang universitas pendidikan untuk menyiapkan mahasiswa berkarir dalam bidang pengajaran.
2. Pengembangan sikap selama dalam jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegitan ilmiah lainnya ataupun secara informal melalui media masa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap professional keguruan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Sikap profesional adalah kecenderungan yang menunjukkan bahwa dia adalah konselor yang memiliki sikap profesional dan Etika professional adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau tanggung jawabnya memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada konseli.
2. Sikap profesional meliputi bertanggungjawab, peduli terhadap identitas professional dan pengembangan profesi, memiliki kesadaran atas komitmen, terampil menggunakan teknik-teknik khusus yang dikembangkan atas dasar wawasan yang luas dan kaidah-kaidah ilmiah, Memahami dan mengelola kekuatan dan keterbatasan personal dan professional dan mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah konseli. dan Etika profesional meliputi bekerja dalam suatu tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional lain, menyelenggarakan layanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik professional konselor, melaksanakan referal sesuai dengan keperluan, dan mementingkan konseli.
3. Sasaran sikap profesional
v Sikap terhadap peratuan perundang-undangan
v Sikap terhadap organisasi profesi
v Sikap terhadap teman sejawat
v Sikap terhadap anak didik / konseli
v Sikap terhadap tempat kerja
v Sikap terhadap pemimpin
v Sikap terhadap pekerjaan
4. Upaya – upaya yang dilakukan konselor dalam mengembangakan sikap dan etika profesionalnya yaitu dengan mengembangan sikap selama pendidikan prajabatan dan mengembangkan sikap selama dalam jabatan.
B. SARAN
Saran penulis ditujukan kepada pembaca, khususnya mahasiswa Bimbingan dan Konseling, bahwa sebagai calon konselor yang profesional diharapkan mampu mengembangakan sikap profesional seorang konselor dan mampu menegakkan etika professional.
DAFTAR RUJUKAN
Ria, Agus. (2011). Memperbaiki Citra Konselor Sekolah Melalui Penegakan Kode Etik Profesi. (Online) http://agusria.wordpress.com/2011/03/07/memperbaiki-citra-konselor-sekolah-melalui-penegakan-kode-etik-profesi/ (diakses 10 April 2013)
Setiawan, Andrew. (2009). Etika Konseling. (Online) http://andrew-setiawan.blogspot.com/2009/01/etika-konseling.html (diakses 10 April 2013)
Annisa. (2011). Etika Profesi Bimbingan Konseling. (Online) http://annisainspirasi.blogspot.com/2011/11/etika-profesi-bimbingan-konseling.html (diakses 10 April 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar